Pembagian Kekuasaan


Hubungan yang ideal dalam kehidupan ditingkat desa adalah keempat lembaga tersebut dilibatkan dalam proses pembangunan desa. Dengan kalimat lain perlu dibangun adanya partisipasi yang menyeluruh dan saling menguatkan antar lembaga-lembaga yang ada di desa. Dalam bahasa akademis hubungan yang saling menguatkan tersebut dikenal dengan istilah Tata Pemerintahan Yang Baik (Good Governance).

Tata Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) adalah suatu kesepakatan tentang penyelenggaraan Pemerintahan yang diciptakan secara bersama oleh semua elemen yang ada di suatu wilayah. Jika di tingkat Desa, Tata Pemerintahan Yang Baik (Good Governance) adalah sebuah kesepakatan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa yang ciptakan secara bersama oleh pemerintah desa, kelembagaan politik desa, kelembagaan ekonomi desa dan kelembagaan sosial desa. Dengan kalimat lain, Tata Pemerintahan Desa Yang Baik merujuk pada proses penciptaan hubungan kerjasama antara empat kelembagaan yang ada di desa untuk membuat pengaturan-pengaturan yang digunakan dalam menyelenggarakan pemerintahan di desa.

Dengan demikian dalam mewujudkan Tata Pemerintahan Desa Yang Baik, yang perlu dibangun adalah sebuah mekanisme dialog atau komunikasi antar empat kelembagaan desa, sehingga keempat lembaga desa sama-sama merasa memiliki tata pengaturan tersebut. (Pudjoe Basuki)








Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel