Pemerintah Tambah Syarat Pemekaran Daerah

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA (senin, 17 Mei 2010). Kementerian Dalam Negeri akan menambah syarat baru untuk pemekaran daerah. Tujuannya untuk memperketat proses pembentukan daerah otonom baru.

Sekarang kita juga memasukkan satu aspek baru, geohazard namanya,'' ungkap Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, seusai membuka rapat kordinasi desain besar penataan daerah di Indonesia, di gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (17/05).

Aspek ini terkait erat dengan ketahanan alam daerah tersebut. Gamawan menjelaskan, aspek geohazard itu nantinya akan mempertimbangkan berbagai halangan yang disebabkan kondisi daerah yang akan dimekarkan. Seperti, misalnya hutan lindung yang terlalu luas, lahan kritis yang luas. ''Kesulitan lahan yang hanya bergunung dan lembah-lembah dalam saja, sementara potensi yang lain tidak dimiliki,'' jelasnya.

Aspek baru tersebut akhirnya menjadi salah satu ukuran sebuah daerah bisa dimekarkan atau tidak, karena didasarkan dari fakta-fakta yang terjadi. Ini sengaja dimasukan karena ada daerah yang hutan lindungnya mencapai 85 persen tapi tetap dimekarkan juga. ''Ada daerah yang 15 persen jumlah tanahnya tidak hutan lindung, tapi mekar juga,'' ungkap Gamawan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel