Kemendagri, Pintu Masuk Pemekaran Daerah

Mediaindonesia.com. JAKARTA--MI (Senin, 17 Mei 2010): Pemerintah akan memperketat usulan pemekaran daerah. Nantinya daerah yang mengusulkan pemekaran hanya akan melewati satu pintu saja, yaitu Kementerian Dalam Negeri.

Salah satu alasan kenapa diberlakukan satu pintu adalah untuk menekan hasrat dewan legislatif yang masih menerima usulan pemekaran serta memprosesnya. Hal ini menjadi kesimpulan yang didapatkan dalam Rapat koordinasi Desain Besar Penataan Daerah (Desartada) di Indonesia Tahun 2010-2025, Senin (17/5).

Kemendagri mengadakan rakor untuk meminta masukan dari gubernur perihal estimasi jumlah wilayah di Indonesia. Hal ini terkait dengan rencana Kemendagri membuat grand desain wilayah Indonesia yang nantinya akan diserahkan ke DPR pada Juni mendatang.

"Hari ini coba didiskusikan dengan gubernur dan bupati untuk menyempurnakan konsep ini. Kita harap ini sudah bisa diserahkan pada DPR Juni nanti," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Pemerintah berencana memperketat usulan pemekaran dengan sistem satu pintu tersebut, yang kemudian nantinya usulan daerah pemekaran hanya akan disampaikan ke Kemendagri.

Nantinya, Kemendagri akan menerima usulan dari daerah atau dari pihak pemerintah sendiri. "Proses pembentukan daerah otonom dilakukan secara bertahap, yaitu melalui pembentukan daerah persiapan untuk jangka waktu tertentu, misalnya lima tahun. Jadi selama waktu itu, jadi wilayah administratif dulu yang tetap berada di bawah daerah induk," paparnya.

"Sekarang kan begitu lahir langsung dewasa, langsung otonom. Jadi ada tahap transisi Kita menawarkan lima tahun. Nanti kita diskusikan dengan DPR bagaimana idealnya," ungkap mantan Gubernur Sumatra Barat itu.

Hal senada diungkapkan Koordinator Tim pakar penyusunan strategi besar daerah otonom, yang juga merupakan Pembantu Rektor I Insitut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) Prof Sadu Wasistiono.

"Dari gubernur ternyata idenya sejalan dengan apa yang kita susun. Jadi pertama, pembentukan daerah otonom dilalui dengan tahapan daerah persiapan, yang digunakan dengan PP. Jadi nanti kalau sudah siap, baru jadi daerah otonom. Kalau sekarang kan langsung daerah otonom. Ini di bawah kendali daerah induk," jelas Prof Sadu.

Selain Prof Sadu, pakar otonomi daerah dari UGM Pratikno juga mengungkapkan hal serupa. Menurutnya, pembentukan wilayah administratif lewat satu pintu ini memudahkan pemerintah melikuidasi usulan daerah yang ingin otonom. Namun, Pratikno mengaku khawatir DPR akan menolak ini.

"Nah sekarang masalahnya adalah pembentukan wilayah administrasif itu kewenangan presiden yang tidak melalui DPR. Alasannya ini adalah pembentukan birokrasi, karena itu tidak sampai ke daerah otonom dan tidak sampai ke DPR sehingga proses politik bisa diminimalisir. Masalahnya karena muatan daerah otonom , regulasi daerah otonom ini harus ada dalam undang indang, apakah DPR menyetujui gagagasan ini," papar Pratikno.

Selain memperketat persyaratan dengan mengusulkan lewat satu pintu, Kemendagri juga akan memperketat persyaratan dengan menambahkan persyaratan minimal jumlah penduduk serta memerhatikan aspek geohazard. Sejauh ini, Kemendagri sudah menerima 150 usulan daerah pemekaran. Sedangkan di DPR, sudah ada 133 daerah yang juga minta dimekarkan. (*/OL-03)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel