UU Pada 2008 Didominasi Tentang Pemekaran Wilayah

Beritasore.com. Jakarta ( Berita ) : Berbagai Undang-Undang (UU) yang telah disahkan oleh DPR RI pada tahun 2008 didominasi oleh produk UU yang terkait dengan pemekaran wilayah.

“UU tentang pemekaran wilayah atau pembentukan daerah baru masih mendominasi produk legislasi pada tahun 2008,” kata Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Aria Suyudi dalam diskusi “Catatan Awal Tahun Kinerja Legislasi DPR” di Jakarta, Selasa [10/02] .

PSHK mencatat, dari total 62 produk perundangan yang disahkan DPR RI pada 2008, terdapat 30 UU yang terkait pembentukan daerah otonomi baru. Aria juga mengemukakan bahwa dalam sepuluh tahun terakhir ini terdapat sekitar 20 UU terkait pemekaran wilayah setiap tahunnya.
Akibatnya, bila dihitung dari tahun 1999 sampai Agustus 2008, maka sudah ada 191 daerah otonomi baru yang terbentuk, dengan perincian 7 provinsi, 153 kabupaten, dan 31 kota. Ia melihat hal tersebut seolah-olah mengindikasikan bahwa pemekaran wilayah adalah isu yang mudah untuk diputuskan sehingga tidak membutuhkan pembahasan yang rumit dan berkepanjangan.

Padahal, menurut dia, isu pemekaran wilayah sebenarnya mengandung permasalahan yang sangat kompleks. PSHK juga mendesak agar pemangku kebijakan segera membuat suatu standar obyektif dari sebanyak 28 indikator pengujian pembentukan daerah baru yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Hal tersebut agar DPR tidak terlihat seolah-olah hanya sebagai “tukang stempel” dalam isu pemekaran wilayah tersebut.

Perlu 523 Peraturan Pendelegasian
Seluruh Undang-Undang yang disahkan oleh DPR pada tahun 2008 menimbulkan beban ketatanegaraan yang luar biasa karena seluruh UU itu ternyata masih perlu ditindaklanjuti oleh 523 norma peraturan pendelegasian.

Hal tersebut dikemukakan oleh Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Aria Suyudi dalam diskusi “Catatan Awal Tahun Kinerja Legislasi DPR” di Jakarta, Selasa.
“Dari inventarisasi yang dilakukan PSHK, seluruh UU yang disahkan selama 2008 memerlukan total 523 norma delegasian yang perlu ditindaklanjuti segera,” katanya.

Ia memaparkan, 523 norma tersebut dapat dibagi menjadi 161 norma melalui Peraturan Pemerintah dan 16 melalui Peraturan Presiden. Sedangkan 346 norma lainnya harus diatur oleh peraturan instansi atau pemerintah daerah dan sejenisnya.

Aria juga mengatakan, proses legislasi DPR sepanjang 2008 juga menyebutkan bahwa setidaknya terdapat 30 lembaga yang harus ada untuk melaksanakan beragam UU yang telah disahkan. “Ini semua memberikan tantangan bagi proses legislasi ke depan,” katanya.
Untuk itu, ujar Aria, besarnya beban yang harus dipikul atas konsekuensi proses legislasi tersebut perlu dihitung matang-matang dampaknya kepada negara. Selain itu, ia juga menginginkan agar DPR di masa mendatang dapat membuat target UU yang harus diselesaikan secara realistis.

Berdasarkan catatan PSHK, DPR pada 2008 hanya dapat merealisasikan 62 UU dari target 81 UU, sedangkan pada 2007 hanya dapat menyelesaikan 40 UU dari target 78 UU. Pada masa mendatang, ujar Aria, DPR harus memprioritaskan RUU yang secara langsung menyentuh keputusan rakyat serta meletakkan prinsip penting demokratisasi dan penegakan HAM. ( ant )

Sumber: www.beritasore.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel